Alhamdulillah, Sambil Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung tengah menyiapkan surat perintah kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Langkah itu dilakukan Disdikbud Bandar Lampung sembari calon PPPK menunggu Surat Keputusan (SK) mereka keluar.
"Mereka nanti akan bekerja mengajar di sekolah-sekolah negeri di kota ini per Juli sesuai dengan tahun ajaran baru, sambil menunggu surat keputusan keluar," kata Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Afriana pada Kamis (2/6).
Menurut Eva, nantinya para guru calon PPPK itu tetap akan diberikan honor, tetapi besarannya tidak sebanyak gaji PPPK. Pemberian gaji itu menyesuaikan dengan kemampuan dari sekolah masing-masing.
"Jadi, ada informasi guru yang diangkat PPPK dan mengajar tidak diberikan honorarium, ini tidak benar. Selama dia masih honorer di sekolah-sekolah negeri, itu honornya masih tetap dibayar sambil mereka menunggu SK PPPK," ucap Eva.
Walaupun, masalah gaji tidak dibayarkan itu bisa saja terjadi pada guru-guru yang diangkat PPPK, tetapi mengajar di sekolah-sekolah swasta. Sebab, bisa saja ada pemutusan hubungan kerja dari sekolah terhadap guru honorer yang lulus PPPK, sehingga mereka tidak mendapatkan honor lagi.
"Sebetulnya yang guru-guru dari swasta ini yang diputuskan hubungan kerjanya," kata dia
Akan tetapi, kata Eva, sesuai arahan wali kota, mulai Juli nanti seluruh PPPK akan ditempatkan di sekolah-sekolah agar langsung bekerja. "Karena SK-nya belum keluar maka honornya disesuaikan, tetapi itu kan hanya sebentar, dua hingga tiga bulan saja," ucapnya.
Eva berharap para calon PPPK guru yang jumlahnya sebanyak 1.166 orang dapat bersabar, sebab, SK mereka dalam proses pemberkasan.
"Pengumuman akhir PPPK, kan April, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengirimkan surat ke pemkot itu Mei. Nah, sekarang sedang tahap pemberkasan, tetapi secara bertahap, Insyaallah Oktober selesai, sehingga SK segera dibagikan," kata Eva Afriana. (ant/fat/jpnn)
Post a Comment for "Alhamdulillah, Sambil Menunggu SK PPPK, Honorer Daerah Ini Tetap Digaji"