Penting Diketahui Guru, Larangan dan Materi Selama MPLS
Beberapa sekolah sudah mulai masuk sekolah pada tahun ajaran baru 2022/2023. Tentu, siswa atau peserta didik ada yang ikut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2022. Tapi perlu diingat, saat ini MPLS tidak bisa sembarangan. Tak ada lagi yang namanya perpeloncoan antara senior kepada junior.
Ketika tahun ajaran baru dimulai, para siswa dan siswi mungkin akan terbayang istilah MOS alias Masa Orientasi Siswa. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud No. 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
MPLS meliputi kegiatan wajib dan pilihan. Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sesuai Permendikbud No. 18/2016. Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Secara sederhana MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah.
Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan. Bagi sekolah-sekolah Boarding School, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.
Apa saja materi yang disampaikan saat kegiatan MPLS? Biasanya setiap sekolah memiliki materi yang sedikit berbeda disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Beberapa materi yang perlu disampaikan saat pelaksanaan kegiatan MPLS, antara lain:
- Wawasan Wiyata Mandala;
- Kegiatan Kesiswaan, baik itu Intra- kurikuler, seperti OSIS ataupun Ekstrakurikuler, seperti Kepramukaan, UKS, Seni, Olahraga, dan lain- lain;
- Pendidikan Karakter;
- Cara Belajar Efektif;
- Pengenalan Budaya Lokal.
Larangan :
- Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
- Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
- Dilarang bersifat perpeloncoan;
- Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Sekolah adalah tempat belajar dan bermain yang menyenangkan. Suasana menyenangkan dapat dihadirkan ketika semua ekosistem sekolah terlibat dalam pembelajaran bermakna, bermanfaat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Interaksi yang lahir dari sekolah juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik dalam menghadapi tantangan zaman.
Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah adalah laboratorium awal untuk mengenalkan hakikat sekolah kepada peserta didik. Hanya saja, di masa pengenalan lingkungan sekolah praktik- praktik kekerasan, perpe- loncoan, bullying turut hadir dengan alasan yang tidak dibenarkan dan jauh dari hakikat pendidikan.
Post a Comment for "Penting Diketahui Guru, Larangan dan Materi Selama MPLS"