Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya

Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya
Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya- Saat ini tengah merebaknya perbincangan mengenai gaji dana BOS bisa masuk Database di kalangan guru. Itu artinya, terdapat pula guru honorer yang memiliki persyaratan tertentu dapat menerima gaji tersebut.

Gaji dana BOS mempunyai banyak manfaat, baik untuk sekolah ataupun dapat juga setengah dari gaji dana BOS dibayarkan untuk pembayaran gaji guru honorer di sekolah.Oleh karenanya hingga saat ini banyak guru honorer yang mencari tahu perihal kemungkinan adanya gaji dana BOS yang bisa masuk Database.

Dana BOS yang diberikan pada tiap satuan pendidikan seluruhnya dapat digunakan untuk operasional sekolah serta dapat juga setengah dari dana BOS tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji guru honorer di masing-masing satuan pendidikan.

Menpan RB dalam Surat Edaran yang dikeluarkan dengan Nomor: B/1511/SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 mengani pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah dijelaskan terkait honorarium.

Pada Surat Edaran (SE) di poin ke-2 dijelaskan bahwa terdapat syarat untuk bisa mendapatkan honorarium. Tidak hanya itu dalam SE tersebut juga diterangkan terkait mekanisme pembayaran honorarium secara langsung.

Mengenai pembayaran honorarium dijelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari APBN untuk instansi pusat dan juga APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Jika melihat klasifikasi status guru honorer berdasarkan kepegawaian serta SK pengangkatan yang dimiliki akan mempengaruhi sumber gaji yang diterima.

Sumber gaji yang diterima berdasarkan SK pengangkatan tentulah berbeda. Guru dengan kategori guru honorer yang memiliki SK pengangkatan gubernur, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Tidak hanya itu, guru honorer yang memiliki SK Bupati juga maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari APBD Provinsi Kab/Kota.

Sedangkan untuk guru yang memiliki SK pengangkatan Kepala Sekolah, maka sumber gaji yang didapatkan berasal dari dana BOS.

Berdasarkan sistem penggajian bagi guru honorer tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non ASN pada guru honorer sesuai masing-masing SK pengangkatan yang dimiliki.

Lalu apakah guru honorer swasta dapat mengikuti pendataan oleh PPK guna pemetaan pegawai non ASN? Jawabannya adalah tidak.

Sebab, pendataan tersebut dikhususkan untuk guru honorer yang berada pada instansi pemerintah atau sekolah negeri.

Selain hal yang disebutkan diatas, pada pemetaan guru non ASN yang dilakukan PPK untuk dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS  ataupun PPPK dikelompokkan berdasarkan hal berikut :

  1. Guru honorer berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai (BKNP) non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal ini sekolah negeri.
  2. Diangkat paling rendah oleh uni pimpinan kerja, misalnya saja Kepala Sekolah.
  3. Telah bekerja paling singkat 1 tahun per tanggal 31 Desember 2021
  4. Berusia paling rendah 20-56 tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Jika melihat dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 peserta seleksi dikategorikan menjadi dua, yaitu peserta prioritas dan peserta umum.

Peserta kategori guru honorer sekolah negeri ini dijelaskan berdasarkan masa pengabdian lebih dari 3 tahun, baik pembayarannya dari APBN, APBD, dari sekolah, ataupun dari Dana BOS.

Jadi aturan tersebut menjelaskan guru honorer sekolah negeri bisa menjadi peserta PPPK dengan syarat masa kerjanya terpenuhi dan aktif di Dapodik.

Tidak dijelaskan secara spesifik terkait dengan sumber pembayaran gaji yang diterima oleh guru honorer yang ada di sekolah negeri.

Semoga semua tenaga honorer, baik guru honorer sekolah maupun swasta beserta tendik agar bisa diangkat ASN P3K di tahun ini sebelum diberlakukannya peraturan di bulan November 2023 mendatang.

Untuk Pendataaan seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.

Cara Pendaftaran langkah demi langkah bisa dilihat dengan cara klik disini Cara Pendaftaran Resmi Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id  Lengkap Dengan Gambar

Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD. "Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada media Jpnn. Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.

Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS). Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2. Rata-rata kata Amaden, honorer yang diberikan SK kepala sekolah, digaji dari dana BOS dan KS.
 
"Masa iya honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak masuk pendataan honorer di aplikasi BKN," kata Amaden. Dia berharap di aplikasi BKN nanti, sumber gaji dari dana BOS bisa dikategorikan sebagai APBN.

Sebab, dana BOS itu dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dia menambahkan pemerintah seharusnya melihat siapa yang mengangkat honorernya. 

Kalau kepsek otomatis gajinya dari BOS maupun KS. Sebaliknya bila gubernur, bupati atau wali kota, maka sumber gajinya dari APBD. Khusus honorer K2, menurut Amaden, sebenarnya pemerintah tinggal melakukan validasi lagi. 

Data honorer K2 sudah masuk database BKN pada 2014 dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Pemerintah jangan mempersulit honorer. Jangan karena diminta menyelesaikan honorer sampai 28 November 2023 lantas mempersempit peluang kami," kata Amaden.

Lalu bagaimana dengan guru honorer sekolah sebagaimana pada nomor satu yang memiliki SK pengangkatan dari Kepala Sekolah dan menerima gaji dari Dana BOS, apakah bisa diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK? Melihat persyaratan yang ada, sampai sejauh ini kiranya memang telah memenuhi syarat. Akan tetapi, guru honorer sekolah perlu menunggu kejelasan selanjutnya dari Pemerintah. 

Cara Pendaftaran langkah demi langkah bisa dilihat dengan cara klik disini Cara Pendaftaran Resmi Pendataan Non ASN Di pendataan-nonasn.bkn.go.id  Lengkap Dengan Gambar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Post a Comment for "Guru non ASN Gaji Dana BOS Ikut Pendataaan BKN non ASN? Simak Pembahasannya"