Syarat dan Cara Perbaikan Data dan Berkas Pendaftaran Di Akun SSCASN PPPK 2022
Syarat dan Cara Perbaikan Data dan Berkas Pendaftaran Di Akun SSCASN PPPK 2022- Ada hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran PPPK 2022, salah satunya adalah mengenai syarat dan perbaikan berkas pendaftaran.
Terkait syarat dan perbaikan berkas untuk pendaftaran PPPK Guru tahun 2022, terdapat pertanyaan yang menjadi kekhawatiran, yaitu apakah ada cara perbaikan berkas pendaftaran P3K untuk yang sudah mempunyai akun?
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan untuk mengganti data terkait pendaftaran PPPK 2022 untuk guru honorer, baik prioritas dan pelamar umum?
Pada dasarnya, bagi yang sudah mempunyai akun SSCASN tidak perlu lagi membuat akun. Hanya saja, dapat melakukan refresh. Lalu, apakah datanya dapat diubah?
Perlu diketahui bahwa pendaftaran ASN Guru tahun 2022 nantinya akan tersinkronisasi dengan akun SSCASN.
Nantinya pula akan terdapat pengecekan identitas. Data-data tersebut harus sinkron antara data Dukcapil dengan Dapodik, PDDIKTI, dan akun SSCASN.
Selanjutnya, untuk syarat dan ketentuan, siapa saja yang dapat melakukan perubahan berkas atau data-data?
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk guru, mengenai perbaikan berkas, ketentuannya terletak pada bagian keempat tentang Pelamar di Pasal 22.
Pada pasal 22 dikatakan bahwa: "pelamar mengajukan pelamaran secara daring melalui akun SSCASN, yaitu dengan cara membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik."
Tentunya nanti ada yang harus membuat akun terlebih dahulu, tidak perlu membuat akun, serta ada yang hanya memperbaiki berkas pendaftaran.
Pembuatan akun hanya dilakukan satu kali sesuai ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pembuatan akun dikecualikan untuk pelamar prioritas pertama, yaitu guru yang lulus passing grade karena pastinya sudah memiliki akun SSCASN.
Pengecualian kedua yaitu bagi pelamar yang sudah mempunyai akun, tetapi belum lulus passing grade dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang sudah dimiliki.
Untuk kuota formasi bagi yang lulus passing grade, tinggal memilih opsi ketentuan formasi dengan memilih tombol Yes atau No.
Bagi yang tidak lulus passing grade, namun memiliki akun bisa mengganti berkas atau pembaruan data.
Berkas atau data yang akan diperbarui harus sudah sesuai sebagaimana yang ada di Dapodik. Selain itu, pelamar dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun.
Pelamar yang sudah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dibuka lowongannya di akun SSCASN.
Contohnya, ketika pendaftaran PPPK 2022 dan peserta tersebut telah menggugah ijazah S1 PGSD di Dapodik, nantinya akan terbaca dan dapat melamar sebagai guru kelas.
Post a Comment for "Syarat dan Cara Perbaikan Data dan Berkas Pendaftaran Di Akun SSCASN PPPK 2022"