PB PGRI Desak Dirjen Nunuk Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1
PB PGRI Desak Dirjen Nunuk Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1- Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mencabut surat pembatalan penempatan 3.043 P1 pada seleksi PPPK 2022.
Menurut Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi, terbitnya surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 dari dirjen GTK atas nama mendikbudristek tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) pada Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2023 menimbulkan persoalan baru.
Ribuan guru yang sudah akan diangkat PPPK 2022 disodorkan dengan berita mengejutkan, yaitu penempatannya dibatalkan. Artinya, 3.043 P1 tidak bisa diangkat PPPK tahun ini. Mereka hanya bisa ikut seleksi PPPK guru 2023.
Merespons hal tersebut, PB PGRI menggagas Forum Aspirasi Guru Indonesia yang dihadiri secara daring oleh sekitar 1.000 guru. "Kami prihatin atas kebijakan Kemendikbudristek RI yang membatalkan penempatan 3.043 guru P1," kata Unifah di Jakarta, Rabu (8/3).
Menurut Unifah, hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara, dan makin mengonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021. "Kami meminta dirjen GTK atas nama mendikbudristek, mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 P1," sambung Unifah.
Secara objektif, para guru P1 telah dinyatakan lulus PG dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) 2021/2022 dan berdasarkan janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing.
PB PGRI mengimbau kepada dirjen GTK atas nama mendikbudristek dan kementrian terkait dan seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif, mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1.
"Argumentasi apa pun yang disampaikan panselnas bahwa verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya, tetapi hal tersebut justru merugikan para guru terdampak," papar Unifah.
Sebab, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Oleh karena itu, tambah Unifah, PB PGRI meminta kepada Kemendikbudristek melalui dirjen GTK dan kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru, dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan.
Lalu, membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
Apabila 3.043 guru P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah daerah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi PPPK guru di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun. (esy/jpnn)
Post a Comment for "PB PGRI Desak Dirjen Nunuk Cabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1"